Pengertian Etika Profesi
Bartens (1985) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang
ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan
sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik profesi merupkan produk etika terapan karena dihasilkan
berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik
profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan
ketinggalan zaman.
Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang
bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat
dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila
dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan
profesi itu sendiri.
1. Nakhoda sebagai Pemimpin KapalNakhoda
bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke
pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman
sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.
2. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas
kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka
Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil.
Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran
terjadi kelahiran antara lain :
1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
3.
Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil
di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :
- Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
- Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
- Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
Sebab-sebab
kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acaran Kematian maupun Buku
Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter
Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita
Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di
negara yang bersangkutan.
3. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung
pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali
harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya
keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun
yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk
menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari
peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah
Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan
pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi
menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah
Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.
4. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda
adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila
diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak
selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda
dapat mengambil tindakan antara lain :
- menahan/mengurung tersangka di atas kapal
- membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- mengumpulkan bukti-bukti
- menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
KESIMPULAN
Pasal
342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal
hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang
terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan
kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu
kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada
di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda.
Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika
tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi
karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan
demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci
antara lain :
- Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
- Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
- Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
- Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
- Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
- Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan
- perundang-undangan yang berlaku
Sanksi Pelanggaran Etika Profesi Nakhoda Kapal Laut
1. Diberhentikan sebagai nakhoda secara tidak terhormat
2. Diadili di mahkamah Angkatan laut jika terbukti menjadi perompak
3. Ditegur saja dengan diberi surat peringatan jika pelanggaran ringan
sumber : http://mochoy2010.blogspot.com/2011/04/pelanggaran-kode-etik-profesi-nakhoda.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar