Minggu, 25 Mei 2014

UU NO. 36 Tahun 1999 Pasal 28

Pasal 28
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar