Sabtu, 07 April 2012

Ekonomi Mikro

Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.
Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.

Berikut ini beberapa contoh ekonomi mikro :
· Investasi
investasi yang lazim disebut dengan istilah “penanaman modal atau pembentukan modal” merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau pembelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian, pada praktiknya yang digolongkan sebagai investasi meliputi pengeluaran atau pembelanjaan sebagai berikut.
1. Pembelian berbagai jenis barang modal.
2. Pembelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, bangunan, dll
3. pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah dan barang yang masih dalam proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional.
Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi antara lain
• keuntungan yang akan diperoleh
• tingkat bunga
• ramalan mengenai keadaan ekonomi di masa depan
• kemajuan teknologi
• tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya, dan keuntungan yang diperoleh dari perusahaan.

· Penawaran
Penawaran (supply) adalah jumlah barang dan jasa yang akan dijual
(ditawarkan) pada tingkat harga tertentu.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penawaran:
harga barang itu sendiri. Semakin tinggi harga barang maka jumlah penawaran akan makin meningkat.u
Teknologi produksi. Tingkat kemajuan teknologi mempengaruhi penawaranu
munculnya produsen baru. Kemunculan produsen baru di pasar akan menambah jumlah barang yang akan dijual dan ditawarkanu
harga faktor-faktor produksi. Naik turunnya harga faktor produksi akan mempengaruhi jumlah penawaran.u
Harapan atau ekspektasi produsen.
Penawaran sebagaimana permintaan, juga memiliki hukum penawaran yang berlaku pada keadaan ceteris paribus, semakin rendah harga barang, maka semakin sedikit juga jumlah barang yang akan ditawarkan, begitu juga sebaliknya.
Jumlah barang yangditawarkan akan meningkat apabila harga naik
dan akan berkurang jik harga turun, atau perubahan penawaran berbanding lurus dengan perubahan harga.

· Permintaan 
Permintaan (demand) mencerminkan jumlah produk barang dan
jasa yang ingin dibeli dengan jumlah dan harga tertentu.
Permintaan sendiri memiliki beberapa bentuk yaitu permintaan efektif adalah permintaan yang didukung dengan daya beli dan keinginan.
Permintaan potensial permintaan yang didukung dengan daya beli hanya saja belum melaksanakan pembelian.
permintaan absurd permintaan yang tidak didukung dengan daya beli.
Selain itu ada beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan yaitu di antaranya, harga barang itu sendiri, selera, pendapatan, jumlah penduduk, harapan atau ekspektasi, harga barang lain yang berhubungan..
hukum permintaan digunakan untuk memperoleh norma atau hukum yang berlaku secara umum untuk setiap permintaan. Bunyi hukum permintaan:

jumlah barang atau jasa yang diminta akan bertambah
jika harga turun dan akan berkurang jika harga naik
pada periode tertentu, ceteris paribus

· Usaha Kecil dan Menengah
UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.

Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar