Sementara ilmu ekonomi mikro
mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan,
rumah tangga.
Dalam ekonomi mikro ini dipelajari
tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga
tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang
melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan
individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan
asumsi ceteris paribus.
Berikut ini beberapa contoh ekonomi
mikro :
· Investasi
· Investasi
investasi yang lazim disebut dengan
istilah “penanaman modal atau pembentukan modal” merupakan komponen kedua yang
menentukan tingkat pengeluaran agregat. Investasi dapat diartikan sebagai
pengeluaran atau pembelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk
membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa yang tersedia dalam
perekonomian, pada praktiknya yang digolongkan sebagai investasi meliputi
pengeluaran atau pembelanjaan sebagai berikut.
1. Pembelian berbagai jenis barang
modal.
2. Pembelanjaan untuk membangun
rumah tempat tinggal, bangunan, dll
3. pertambahan nilai stok
barang-barang yang belum terjual, bahan mentah dan barang yang masih dalam
proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
investasi antara lain
• keuntungan yang akan diperoleh
• tingkat bunga
• ramalan mengenai keadaan ekonomi
di masa depan
• kemajuan teknologi
• tingkat pendapatan nasional dan
perubahan-perubahannya, dan keuntungan yang diperoleh dari perusahaan.
· Penawaran
Penawaran (supply) adalah jumlah
barang dan jasa yang akan dijual
(ditawarkan) pada tingkat harga
tertentu.
Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi penawaran:
harga barang itu sendiri. Semakin
tinggi harga barang maka jumlah penawaran akan makin meningkat.u
Teknologi produksi. Tingkat
kemajuan teknologi mempengaruhi penawaranu
munculnya produsen baru. Kemunculan
produsen baru di pasar akan menambah jumlah barang yang akan dijual dan
ditawarkanu
harga faktor-faktor produksi. Naik
turunnya harga faktor produksi akan mempengaruhi jumlah penawaran.u
Harapan atau ekspektasi produsen.
Penawaran sebagaimana permintaan,
juga memiliki hukum penawaran yang berlaku pada keadaan ceteris paribus,
semakin rendah harga barang, maka semakin sedikit juga jumlah barang yang akan
ditawarkan, begitu juga sebaliknya.
Jumlah barang yangditawarkan akan
meningkat apabila harga naik
dan akan berkurang jik harga turun,
atau perubahan penawaran berbanding lurus dengan perubahan harga.
· Permintaan
Permintaan (demand)
mencerminkan jumlah produk barang dan
jasa yang ingin dibeli dengan
jumlah dan harga tertentu.
Permintaan sendiri memiliki
beberapa bentuk yaitu permintaan efektif adalah permintaan yang
didukung dengan daya beli dan keinginan.
Permintaan potensial
permintaan yang didukung dengan daya beli hanya saja belum melaksanakan
pembelian.
permintaan absurd
permintaan yang tidak didukung dengan daya beli.
Selain itu ada beberapa faktor yang
mempengaruhi permintaan yaitu di antaranya, harga barang itu sendiri, selera,
pendapatan, jumlah penduduk, harapan atau ekspektasi, harga barang lain yang berhubungan..
hukum permintaan digunakan untuk
memperoleh norma atau hukum yang berlaku secara umum untuk setiap permintaan.
Bunyi hukum permintaan:
jumlah barang atau jasa yang
diminta akan bertambah
jika harga turun dan akan berkurang
jika harga naik
pada periode tertentu, ceteris
paribus
· Usaha Kecil dan Menengah
UKM adalah sebuah istilah yang
mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang
berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian
Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No.
9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan
usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk
koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga
2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM
melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar